Rabu, 16 Juni 2010

makalah 'Ariyah dan Hiwalah

BAB I.
PENDAHULUAN
Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Bahkan jikalau kita tidak mampu membayar hutang kita bisa mengalihkan hutang kita itu kepada orang yang berhutang kepada kita dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kedua contoh tadi dikenal dalam konsep fiqh muamalah yaitu ‘ariyah dan hiwalah. Berbicara mengenai pinjaman (‘ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah dan hiwalah itu.
Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesuai dengan syara’. Agar kita bisa menerapkan dalam kehidupan nyata. Begitu juga dengan hiwalah  dan penerapan hukumnya yang akan dibahas setelah bab ‘ariyah ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada pembaca umumnya dan kami khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ‘ariyah dan hiwalah, sehingga kita dapat mengaplikasikanya dalam kegiatan kita sehari-hari. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amien ya robal alamien.








BAB II.
PINJAMAN (‘ARIYAH)
A.    Pengertian
‘Ariyah menurut etimologi yaitu pinjaman, sedangkan menurut terminologi ‘Ariyah ada beberapa pendapat:
1.      Menurut Hanafiyah ‘ariyah adalah
ﺗَﻤْﻠِيْكُ ١ﻟﻤَﻨَﺍﻓِﻊِ مَجَا نًا
          “Memiliki manfa’at secara cuma-cuma”
2.      Menurut Malikiyah ‘ariyah adalah
                                                             ﻻَﺑِﻌَﻮْضٍ مَنْفَعَةٍ مُؤَقَّتَةٍ ﺗَﻤْﻠِﻴْﻚُ
“Memiliki manfa’at dalam waktu tertentu tanpa imbalan”
3.      Menurut Syafi’iyah ‘ariyah  adalah                                                  
 اَ ﺑَﺎ حَةُ ﺍﻻِ ﻧْﺘِﻔَﺎ ﻉِ ﻣِﻦْ ﺷَﺨْﺺٍ ﻔِﻴْﻪِ ﺃَ هْلِيَّةِ ﺍﻠﺗَّﺒﺭﻉ ﺒما يحن الا ننفاع به مع ﺒﻘﺄ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻴﺭﺩ ﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻤﺘﺒﺭﻉ
 “Kebolehan dalam mengambil manfa’at dari seseorang yang membebaskanya, apa yang mungkin untuk dimanfa’atkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya”
4.      Menurut Hanabilah ‘ariyah adalah
إﺑﺍﺣﺔ ﻧﻔﻊالعين بغيرﻋﻮﺽ ﻣﻦ١ﻟﻤﺳﺘﻌﺮﺃﻭﻏﻴﺮە
“Kebolehan memanfa’atkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainya “
5.      Menurut Ibnu Rif’ah ‘ariyah adalah
اباحة الانتفاع بما يحل الانتفاع به مع بقاء عينه ليرده
“Kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan.”
6.      Menurut al-Mawardi, ‘ariyah adalah
هبة المنافع
Memberikan manfaat-manfaat”
7.      ‘Ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganti.
            Dengan dikemukakannya definisi-definisi menurut para ahli di atas, kiranya dapat difahami bahwa meskipun mereka menggunakan redaksi yang berbeda, namun materi permasalahannya dari definisi tentang ‘ariyah tersebut sama. Jadi, yang dimaksud dengan ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu dapat tidak disebut ‘ariyah.[1]
B.     Dasar Hukum ‘Ariyah
‘Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain, untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar zat barang tersebut itu dapat dikembalikan. Sesuai dengan firman Allah:
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( ….. ÇËÈ  
 Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa”(al maidah: 2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong orang yang sedang membutuhkan sesuatu tersebut. Dan didalam hadits Rasullah :
العارية مؤداة و الزعيم غارم (ﺭﻭﻩ ابو داود و الترمذى و حسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmdzi yang dinilainya sebagai hadist hasan)
Hukum Meminjamkan:
1)      Sunah : karena membantu orang lain yang sedang membutuhkannya
2)      Mubah : karena saling tolong-menolong dalam hal-hal yang positif atau kebaikan.
3)      Wajib : karena sesuatu kondisi yang terdesak atau terpaksa, misalkan; meminjamkan kain saat seseorang tidak mempunyai pakaian suci untuk salat dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hamper mati.
4)      Haram : kalau yang dipinjam itu akan dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Misalkan ; seseorang yang meminjamkan mobil kepada pencuri sedangkan ia mengetahui bahwa seseorang tersebut pencuri, maka keadaanya sama seperti pencuri tersebut. Kaidah : “jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.”[2]
C.    Rukun dan Syarat ‘Ariyah
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Menurut Syafi’iyah, rukun ‘ariyah sebagai berikut:
1.      Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata,”saya mengaku berhutang benda ini kepada kamu”. Syarat bendanya ialah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
2.      Mu’ir yaitu orang yang mengutangkan (berpiutang) dan musta’ir yaitu orang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi mu’ir dan musta’ir adalah :
·         Baligh, maka batal ‘ariyah yang dilakukan anak kecil,
·         Berakal, maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila,
·         Orang  tersebut tidak pemboros.
3.      Benda yang dihutangkan. Pada rukun ketiga ini disyaratkan 2 hal, yaitu:
·         Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah ariyah yang materinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi,
·         Pemanfaatan itu dibolehkan, maka batal ‘ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’, seperti meminjam benda-benda nasjis.

D.    Pembayaran Pinjaman
Setiap orang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki hutang kepada yang  berpiutang (mu’ir). Setiap hutang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar hutang. Bahkan melalaikan pembayaran hutang  juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya termasuk perbuatan dosa sebagaimana sabda Rasullah  saw:
                                                      (  ﺭﻭﺍﻩﺍﻠﺒﺨارى ﻭ ﻣﺴﻠﻢ )     ﻣﻄﻞ الغنى ﻆﻠﻡ
Orang kaya yang melalaikan membayar hutang adalah aniaya”(riwayat Bukhari Muslim)
Melebihkan bayaran dari sejumlah hutang diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berhutang semata. Hal ini akan menjadi nilai kebaikan yang membayar hutang. Sebagaimana sabda Rasullah saw:
ﻓﺎﺀﻥﻣﻦ ﺧﻴﺭﻛﻢ ﺃ ﺣﺴﻛﻢ ﻗﻀﺎء (ﺭﻭﺍﻩالبخاﺭﻯ ﻭ ﻣﺴﻠﻡ)                                                             
Sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam mambayar hutang” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Rasullah saw perhutang hewan, kemudian beliau membayar hutang itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam. Kemudian Rasul bersabda :
احمد) ﺧﻴﺭﻛﻢ ﺃ ﺣﺴﻛﻢ ﻗﻀﺎء (ﺭﻭﺍﻩ
“Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik” (Riwayat Ahmad)
Jika penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang berhutangan, maka tambahan itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Sabda Rasullah saw:
                                                                                                                                                          (ﺃﺧﺭﺟﻪﺍﻠﺒﻴﻬﻕﻛﻞ ﻗﺭﺽ ﺟﺭمنفعة  ﻓﻬﻭوﺟﻪ ﻣﻥ ﻭﺟﻭﻩ  ﺍﻠﺭﺑﺎ
“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaatnya, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba”(dikeluarkan oleh Baihaqi).
E.     Meminjam Pinjaman dan Menyewakannya
Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain. Sekianpun pemiliknya belum mengizinkanya jika penggunaanya untuk hal – hal  yang  tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman.
Menurut mazhab Hambali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan haram hukumnya. Menurut Hambaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.
Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak di tangan kedua, maka pemilik berhak meminta jaminan atau tanggung jawab kepada salah seorang diantara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik pemilik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dia lah yang memegang ketika barang itu rusak.[3]
F.     Tanggung Jawab Peminjam
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminya. Baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainya. Demikian menurut Ibn Abbas, Aisyah, Abu Khurairoh, Syafi’i, dan Ishaq dalam hadits yang diriwayatkan oleh samurah, Rasulullah bersabda:                                                                                                                                                                                             ﻋﻠﻰﺍﻠﻴﺩﻣﺄﺧﺩﺕﺣﺘﻰﺘﻭﺩﻱ
“Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima hingga ia mengembalikanya
Sementara para pengikut Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa, pinjaman tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya kecuali karena tindakan yang berlebihan. Sabda Rasullah:
ﻟﻴﺲﻋﻠﻰﺍﻟﻤﺴﺘﻌﻴﺮﺧﻴﺮﺍﻟﻤﻔﻞﺿﻤﺎﻥﻭﻩﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺩﻉﺧﻴﺭﺍﻟﻤﻔﻞﺿﻤﺎﻥ) ﺃﺧﺭﺟﻪﺍﻟﺩﺍﺭﻗﻄﻨﻰ                                                       (
Pinjaman yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan” (dikeluarkan al-Daruqutni)
                                  
G.    Tatakrama Berhutang
Ada beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam pinjam-meminjam atau utang-piutang tentang nilai-nilai sopan-santun yang terkait di dalamnya, ialah sebagai berikut:
1)      Sesuai dengan QS. Al-Bazaar: 282, utang-piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak berutang dengan disaksikan dua orang saksi laki-laki dengan dua orang saksi wanita. Untuk dewasa ini tulisan tersebut dibuat diatas kertas bersegel atau bermaterai.
2)      Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasar adanya kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayarnya/mengembalikannya.
3)      Pihak berpiutang hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak berutang. Bila yang meminjam tidak mampu mengembalikan, maka yang berpiutang hendaknya membalaskannya.
4)      Pihak yang berutang bila sudah mampu membayar pinjaman, hendaknya dipercepat pembayaran utangnya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berari berbuat zalim.


BAB III.
PEMINDAHAN UTANG (HIWALAH)
A.    Pengertian
Hiwalah (ﺍﻟﺤﻭﻟﻪ) menurut etimologi ialah al-intiqal dan al-tahwil yaitu pengalihan, pemindahan (pengoperkan) , berubah kulit dan memikul sesuatu diatas pundah. Maka Abdurrahman al-jaziri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa :
النقل من محل الى محل
Pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain”
Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama. Baik pemindahan (pengalihan) itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran maupun tidak.
Ulama mazhab Hanafi (Ibnu Abidin) mendefinisikan Hiwalah ialah pemindahan membayar hutang dari orang yang berhutang (al-muhiil =  ﺍﻟﻣﺤﻴﻞ ) kepada yang berhutang lainnya (muhaal alaih=  ﺍﻟﻣﺤﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ)
Ulama mazhab Hanafi lainya (Kamal bin Humman) mendefinisikanya dengan : ”Pengalihan kewajiban membayarkan hutang dari pihak pertama kepada pihak lainya yang berhutang kepadanya atas dasar saling mempercayai”.
B.     Dasar Hukum Hiwalah
    Asal di syariatkan hiwalah, sebagaimna hadist yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari abu hurairah : sesungguhnya rasulullah SAW. bersabda :
مطل الغني ظلم فاذا أحىل أحدكم علي ملىء فليحتل... (رواه احمد و البيهقى)
“Orang yang mampu membayar utang, haram atasnya melalaikan utangnya. Maka apabila salah seorang  diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, pemindahan itu hendaklah diterima, asalkan yang lain itu mampu membayar.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)[4]

C.    Rukun dan Syarat Hiwalah
Menurut Hanafiyah, rukun hiwalah hanya satu, yaitu ijab dan Kabul yang dilakukan antara yang menghiwalah dengan yang menerima hiwalah. Syarat-syarat hiwalah menurut Hanafiyah ialah :
*      Orang yang memindahkan utang (muhilf) adalah orang yang berakal, maka batal hiwalah yang dilakukan muhil dalam keadaan gila atau masih kecil
*      Orang yang menerima hiwalah (rah al-dayn) adalah orang yang berakal, maka batal hiwalah yang dilakukan oleh orang yang tak berakal.
*      Orang yang dihiwalahkan (mahal ‘alaih) juga harus orang beraklal dan disyaratkan pula dia meridhainya.
*      Adanya utang muhil kepada muhal alaih.[5]
Menurut syafi’iyah, rukun hiwalah itu ada 4, sebagai berikut :
1)      Muhil, yaitu orang yang menghiwalah atau orang yang memindahkan hutang.
2)      Muhtal, yaitu orang yang dihiwalahkan, yaitu orang mempunyai hutang kepada muhil.
3)      Muhal ‘alaih, yaitu orang yang menerima hiwalah.
4)      Shighat hiwalah, ijab dari muhil dengan kata-katanya : “aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada dia “ dan kabul dari mutal dengan kata-katanya : “aku terima hiwalahnya engkau”[6]
Sementara itu, syarat-syarat hiwalah menurut Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut :
1)      Relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal alaih, jadi yang harus rela itu muhil dan muhal ‘alaih. Bagi muhal ‘alaih rela maupun tidak rela, tidak akan mempengaruhi kesalahan hiwalah. Ada juga yang mengatakan bahwa muhal tidak disyaratkan rela, yang harus rela adalah muhil, hal ini karena Rasul telah bersabda :
اذا أحىل أحدكم علي ملىء فلىتبع
Dan jika salah seorang di antara kamu dihiwalahkan kepada orang yang kaya, maka terimalah.”
2)      Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaiannya, tempo waktu, kualitas, dan kuantitasnya.
3)      Stabilnya muhal ‘alaih, maka penghiwalahan kepada seorang yang tidak mampu membayar utang adalah batal.
4)      Hak tersebut diketahui secara jelas.

D.    Macam-macam Hiwalah
Mazhab Hanafiyah membagi Hiwalah kepada 2 macam, yaitu:
a.       Al-Hiwalah al-Muqayyadah (Pemindahan Bersyarat)
yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang dari pihak pertama kepada pihak kedua. Contoh: Samkhun berpiutang kepada Isman sebesar satu juta rupiah, sedangkan Isman juga berpiutang pada Fahmi satu juta rupiah. Isman kemudian memindahkan haknya untuk menagih piutangnya yang terdapat pada Fahmi, kepada Samkhun.
b.      Al-Hiwalah al-Muthlaqah (Pemindahan Mutlak)
yaitu pemindahan yang tidak ditegaskan sebagai ganti pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua. Contoh: Isman berutang kepada Samkhun sebesar satu juta rupiah. Karena Fahmi juga berhutang kepada Isman sebesar satu rupiah. Isman mengalihkan utangnya kepada Fahmi sehingga Fahmi berkewajiban membayar utang Isman kepada Samkhun, tanpa menyebutkan bahwa pemindahan utang itu sebagai ganti utang Fahmi kepada Isman.


E.     Beban Muhil setelah Hiwalah
Apabila hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggungjawab muhil gugur. Andaikata muhal alaih mengalami kebangkrutan, membatah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur.
Menurut Madzhab Maliki, bila muhil telah menipu muhal, ternyata muhal alaih orang faqir yang tidak mempunyai sesuatu apapun untuk membayar, maka muhal boleh kembali lagi kepada muhil. Menurut Imam Malik, orang yang menghiwalahkan utang kepada orang lain, kemudian muhal alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia dan ia belum membayar kewajibannya, maka muhal tidak boleh kembali kepada muhil.
Abu Hanifah, Syarih, dan Utsman berpendapat bahwa dalam keadaan muhal alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia, maka orang yang menghutangkan (muhal) kembali lagi kepada muhil untuk menagihnya.[7]
















                                                                       BAB IV.
KESIMPULAN
Ariyah adalah memberikan pinjaman kepada yang membutuhkannya untuk diambil manfaatnya dengan tidak merubah atau merusaknya, bahwa setiap muslim itu diwajibkan tolong menolong dalam kebajikan maka dengan demikian pada dasarnya hukum ariyah adalah sunah.
Dalam ‘ariyah ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, rukun ‘ariyah yaitu adanya akad (ijab dan qabul), Orang-orang yang berakad, dan barang yang dipijamkan.
Hiwalah adalah Memindahkan hutang dari tanggungan Muhil menjadi tanggungan Muhal alaih( orang yang berhutang lainnya), sedangkan jumhur ulama mendefinisikan dengan: Akad yang menghendaki pengalihan utang dari tanggung jawab seseorang kepada tanggungjawab orang yang lainnya



DAFTAR PUSTAKA
Al-Bagdhda, Daib,Matan Ghoyah Wat taqrib, terj. Fuad Kauma, Semarang : CV. Toha Putra,1993
Al-Jazairi ,Abdul al-Rahman, Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah,Beirut : Dar Qalam,1969
Idris, Ahmad, Fiqh as-Syafi’iyyah, Jakarta : Karya Indah, 1986
Sabiq, Sayyid,Fiqh al-Sunah,Beirut : Dar al-fikr,1977
Suhendi, Hendi, fiqh Muamalah, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2008
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam,Bandung :Sinar Baru Algensindo,2008,Cet.41


[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada,2008,hal.91-93.
[2] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam,Bandung :Sinar Baru Algensindo,2008,Cet.41.hal.322-323
[3] Sayyid Sabiq,Fiqh al-Sunah,Beirut : Dar al-fikr,1977,hal.68.
[4] Daib al-Bagdhda,Matan Ghoyah Wat taqrib, terj. Fuad Kauma, Semarang : CV. Toha Putra,1993,hal.259.
[5] Abdul al-Rahman al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah,Beirut : Dar Qalam,1969,hal.212-213.
[6] Ahmad Idris, Fiqh al-Safi’iyah,Jakarta : Karya Indah,1986,hal.57-58.
[7] Hendi Suhendi, hal. 103. Lihat juga, Sayyid Sabiq, fiqh al-sunnah hal. 44                                                                          

1 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda?
    Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya?
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek?
    mencari lagi karena kami di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu.
    Kami meminjamkan dana untuk individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2% .Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami membuat handal dan bantuan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman.

    Jadi hubungi kami hari ini via email di: sandrafitraloanfirmltd@gmail.com

    Salam Hormat,

    Sandra Fitria

    BalasHapus